News

Masih Sakit, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa menghadiri sidang pembacaan vonis terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilang Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Pasalnya, Lukas masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)  Gatot Soebroto usai terjatuh dari toilet Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat buang air kecil, Jumat (6/10/2023).

“Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Petrus menjelaskan, Lukas sudah mengalami keluhan sakit sejak Selasa (3/10/2023).

“Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas,” ujarnya.

Menurut dokter, kata Petrus melanjutkan, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu harus dipantau secara ketat selama 24 jam. “(Pemantauan) denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya,” kata Petrus.

Diketahui, meski Lukas Enembe tidak dapat hadir sidang, majelis hakim tetap membuka sidang tersebut. Setelah itu, sidang pembacaan vonis ditunda.

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp47,8 miliar

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Lukas disebut menerima suap sekitar Rp45,8 miliar. RinciannyaRp10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35,4 miliar  berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button