News

Masjid Jakarta Islamic Centre Kebakaran, Dulu Tempat Prostitusi Terkenal hingga Asia Tenggara

Jakarta Islamic Centre (JIC) atau Masjid Raya Islamic Centre di Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kebakaran, Rabu sore (19/10/2022).

Kebakaran yang menghanguskan bagian kubah masjid itu cukup mengejutkan publik. Sebab, bangunan megah Masjid Raya Islamic Centre yang berada di areal JIC selama ini diketahui berdiri di bekas lokalisasi pelacuran Kramat Tunggak. Nama lokalisasi Kramat Tunggak tidak hanya terkenal di Indonesia, tetapi kemashurannya juga merambah hingga Asia Tenggara.

Sebelum JIC dibangun, para ulama dan masyarakat mendesak penutupan lokasi pelacuran Kramat Tunggak.

Akhirnya setelah melalui sejumlah penelitian, seperti dikutip dari laman resmi JIC, Lokalisasi Kramat Tunggak resmi ditutup pada 31 Desember 1999.. Penutupan dilakukan melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 6485/1998. Saat itu, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Sutiyoso.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan eks lokres Kramat Tunggak. Berikutnya, muncul gagasan untuk pembangunan pusat perdagangan, perkantoran, dan lain sebagainya di bekas Lokalisasi Kramat Tunggak

Namun, Sutiyoso memiliki ide membangun Islamic Centre. Pada 2001, Gubernur Sutiyoso membentuk Forum Curah Gagasan dengan seluruh elemen masyarakat demi mengetahui dukungan masyarakat terhadap sebuah perubahan yang telah dicanangkannya.

Sutiyoso lalu mengemukakan gagasan untuk membangun JIC kepada Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof Azzumardi Azra di New York di sela-sela kunjungannya ke PBB pada tanggal 11 hingga 18 April 2001. Gagasan pembangunan JIC itu mendapatkan respons yang sangat positif.

Lewati Tahap Studi Banding

Kemudian, pada Agustus 2002 berlangsung studi komparasi ke Islamic Centre di Mesir, Iran, Inggris, dan Perancis. Tujuannya untuk memperkuat ide dan gagasan pembangunan JIC.

Pada April 2004, Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) dilantik melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No 651/2004.

Harapannya, JIC tidak sekedar hanya mengubah tanah hitam menjadi putih atau hanya sebuah masjid saja. JIC diharapkan menjadi salah satu simpul pusat peradaban Islam di Indonesia dan Asia Tenggara. Selain itu menjadi simbol kebangkitan Islam di Asia dan Dunia. Hal ini seiring adanya kelengkapan fasilitas fungsi-fungsi kemakmuran masji terdiri dari fungsi peribadatan, kediklatan dan fungsi pedagangan maupun bisnis.

Akhirnya, JIC didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 tahun 2014 pada 20 Agustus 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button