Market

Mayoritas Rekening BPR, LPS Bayar Klaim Dana Penjaminan hingga Rp1,7 Triliun

Nasabah bank dengan simpanan di bawah Rp 2 miliar tidak perlu khawatir dengan keamanan dananya setelah ada Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Meskipun bank atau BPR tempat menyimpan tabungannya akhirnya tutup, LPS akan mencairkan klaim penjaminan simpanan.

Perkembangan terakhir, bank umum atau pun BPR yang harus dilikuidasi menunjukan penurunan. Namun, LPS baru lahir tahun 2005 ini, sudah menangani pembayaran klaim penjaminan simpanan saat penutupan 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.

Dari total jumlah bank yang dilikuidasi tersebut, LPS mencatat pembayaran klaim penjaminan simpanan per 31 Juli 2023 sebanyak Rp 1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.

Direktur Group Riset LPS, Herman Saherudin menyampaikan skema pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS kepada nasabah yang banknya dilikuidasi telah diatur sesuai dengan kebijakan LPS.

Dalam aturan main LPS, terhitung 90 hari setelah BPR mengalami kebangkrutan, LPS segera bertindak dengan mengumumkan jangka waktu pembayaran klaim yang diperuntukkan untuk nasabah.

“Setelahnya, nasabah dapat menghubungi pihak LPS untuk pengajuan klaim,” katanya seperti mengutip saat pemaparan tentang pembayaran klaim penjaminan simpanan secara daring di kantor LPS, Senin (28/8/2023).

Simpanan nasabah yang dapat diklaim adalah simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar, yakni dengan batas jumlah simpanan Rp 2 miliar dan dengan suku bunga simpanan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

Sebagai contoh, saat LPS mengatasi PT BPRS Asri Madani Nusantara (Dalam Likuidasi) yang dinyatakan bangkrut per 15 September 2021. Saat menangani klaim penjaminan BPRS tersebut yang memiliki total simpanan tercatat sebesar Rp 16,20 miliar dengan total Rekening 2.476 Rekening.

LPS melaporkan total Simpanan Layak Bayar yakni sebesar Rp 16,15 miliar (99,68%) dengan 2.152 rekening (86,91%). Sementara terdapat simpanan Tidak Layak Bayar (TLB) sebesar Rp 51,21 juta (0,32%) dengan total Rekening 324 rekening (13,09%).

LPS melakukan dropping dana sebesar Rp 15,59 miliar atas 2.034 rekening simpanan dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 16,20 miliar atas 2.476 rekening setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp 2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Kisah Rekening di Bawah Rp 2 Miliar

Salah satu nasabah yang membagikan pengalamannya bagaimana LPS menjamin simpanannya di BPR yang dinyatakan bangkrut adalah Nuryatimah. Ia adalah seorang penjual sate yang menyimpan dananya di BPR Bagong yang berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pemilik usaha sate dan gulai kambing ini rutin menyetorkan keuntungan hasil dagang ke tabungannya di BPR Bagong. Ia sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Setiap harinya, ia menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.

Nuryatimah bercerita, dirinya berniat menarik uang tunai dari BPR Bagong, namun pihak BPR mengaku tidak dapat melayaninya. Saat itu, informasi yang didapat dari staf di BPR tidak memuaskan dan terkesan cenderung menutup-nutupi. Untungnya, ia mengenal salah satu manajer BPR Bagong dan mendapatkan penjelasan bahwa BPR tersebut berada dalam penanganan LPS.

“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujarnya yang ikut memberikan pernyataan saat pemaparan LPS ini.

Setelah itu, Nuryatimah dihubungi pihak LPS yang menerangkan dia tetap dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair.

Saat BPR Bagong bangkrut, Nuryatimah masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta, sehingga ia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.

Namun bukan hanya Nuryatimah, dua nasabah BPR lainnya yang juga dilikuidasi oleh LPS juga telah merasakan manfaat penjaminan LPS. Juga dari Jawa Timur, tepatnya Jember, dr. Haripitono menceritakan bagaimana ia dan rekan-rekan dokter lainnya mempunyai grup usaha di bidang diagnostik medik.

Mereka lalu membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani. Setiap rekening yang mereka miliki berjumlah sekitar Rp 2 miliar. Strategi ini sesuai peraturan penjaminan LPS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button