News

Memprovokasi dan Merekam, Peran Teman Mario ‘Rubicon’ yang Jadi Tersangka

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Tersangka itu merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini S memiliki peran memprovokasi hingga merekam tindak kekerasan tersebut.

“Malam ini, kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Peran S pertama dalam kasus ini adalah mengikuti ajakan dan memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor.

“(S) mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. (Dia) memberikan pendapat kepada tersangka MDS,” kata Ade Ary.

Di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Ade, tersangka S juga berperan merekam video detik-detik Mario melakukan penganiayaan korban. Rekaman video tersebut bahkan viral di media sosial.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka S juga tidak berusaha mencegah MDS saat melakukan aksi sadisnya itu. Perekam justru membiarkannya.

Selain itu, lanjut Ade Ary, tersangka S juga memberikan contoh ‘sikap tobat’ kepada David sebagaimana permintaan Mario Dandy. “Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka Mario agar ditirukan oleh korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button