News

Menantu Aburizal Bakrie Mohon Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim

Menantu Aburizal Bakrie Nia Ramadhani memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Istri dari Ardi Bakrie itu menyampaikan permohonan keringanan hukum saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 12 bulan rehabilitasi terhadap menantu Aburizal Bakrie itu dan suaminya Ardi Bakrie.

“Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan,” ucap Nia saat membacakan pleidoi.

Nia berharap putusan majelis hakim sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT). Hasil tes tersebut menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.

Nia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater. Pasalnya ahli medis yang fokus menangani masalah kesehatan mental menyatakan Nia sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat.

“Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” ungkap Nia Ramadhani.

Nia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi narkoba.

Menantu Aburizal Bakrie Telah Jalani Rehabilitasi

Pasangan Nia-Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap Nia. Tepatnya di kediaman artis itu di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 lalu.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Yakni pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie dan sang sopir berinisial ZN.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu merujuk pada, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto pada Kamis, 23 Desember 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya 12 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button