News

Mengaku Dianiaya Istri, Pria di Kembangan Minta Bantuan Hukum

Selasa, 23 Agu 2022 – 17:18 WIB

ilustrasi bantuan hukum

Seorang pria berinisial D berusia 45 tahun mendatangi kantor kuasa hukum OC Kaligis di Gambir, Jakarta Pusat untuk meminta bantuan hukum atas penganiayaan yang dialami.

Penganiayaan itu bukan dilakukan oleh orang lain, melainkan oleh istrinya sendiri yang berinisial M. Namun anehnya, sang istri justru lebih dulu melapor ke Mapolsek Kembangan dan mengaku menjadi korban KDRT.

Karena itulah D meminta bantuan hukum kepada OC Kaligis dengan menyertakan sejumlah bukti, mulai dari luka yang dialami hingga bukti dugaan perselingkuhan sang istri serta dugaan pemerasan. “Jadi modus operandinya pemerasan,” kata Kaligis.

Kaligis juga mempertanyakan tujuan kedatangan polisi ke kediaman kliennya dan melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (10 dan ayat (4) KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 huruf c Perkapolri No.8 Tahun 2009.

Sebelumnya, M bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga mendatangi Polsek Kembangan untuk mempertanyakan kelanjutan kasusnya. Berdasarkan pengakuan M, dia dicekik menggunakan kabel hairdryer dan diancam dibunuh dengan pisau dan mengaku sudah menjadi korban KDRT sang suami sejak awal menikah pada 1995.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button