Ototekno

Menkominfo Budi Arie: Social Commerce Tidak Diatur, Penyalahgunaan Data dan Monopoli

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membeberkan alasannya mendukung kebijakan pemerintah yang melarang transaksi jual beli langsung di platform media sosial, termasuk TikTok Shop. Keputusan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut Budi, peran media sosial seharusnya tidak merangkap sebagai lapak jualan digital. “Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade, tetapi fair trade; perdagangan yang adil,” ujar Budi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9).

Salah satu alasan kuat di balik keputusan ini adalah perlindungan terhadap pedagang kecil. Budi menekankan bahwa pedagang kecil bisa dirugikan oleh platform yang memanfaatkan media sosial untuk menawarkan produk dengan harga murah.

Tak hanya itu, Menkominfo juga menggarisbawahi potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna. Menurutnya, data bisa digunakan lintas platform tanpa pemberitahuan, membuka risiko penyalahgunaan informasi.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyoroti keberadaan social commerce dan menilai bahwa platform ini merugikan pelaku usaha kecil. Salah satu solusi yang diusulkan adalah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, social commerce sejatinya hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. “Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” kata Zulhas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button