Market

Merasa di Atas Angin, Bos Indosurya Janji Kembalikan Duit Anggota

Setelah diputus bebas, pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya mulai berani buka suara. Dia berjanji akan kembalikan duit anggota KSP Indosurya.

“Soal waktu sesuai homologasi sampai 2025 waktunya dan saya harap mungkin satu tahun bisa lebih cepat lagi untuk penyelesaiannya,” kata Henry di Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Informasi saja, homologasi diartikan sebagai pengesahan rencana perdamaian yang sudah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU oleh Pengadilan Niaga.

Sebelumnya, Henry disebut-sebut merugikan 23.000 anggota dengan nilai total kerugian mencapai Rp106 triliun. Namun dalam klasifikasinya hari ini, Henry menegaskan bahwa jumlah anggota yang terdampak adalah 6.000 anggota dengan nilai total kerugian Rp16 triliun.

Henry mengaku, dirinya sudah melakukan ganti rugi sebanyak Rp2,5 triliun dalam asset settlement. Namun, dirinya tak bisa melanjutkan pembayaran ganti rugi lantaran harus mendekam di penjara. Kini, dirinya sudah dinyatakan bebas dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin. “Kita berkomitmen ini diberesin. Kita harapkan juga KSP Indosurya bisa jalan lagi, demi kepentingan 6.000 anggota yang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry juga dinyatakan akan dibebaskan dari masa tahanan.

Hakim Ketua menyatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Henry terbukti, namun bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah perdata. “Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata,” kata Hakim Ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dalam amar putusannya juga, Hakim Ketua menuturkan bahwa lantaran perkara tersebut merupakan ranah perdata yang akan dilanjutkan di Pengadilan Niaga, maka Henry Surya dinyatakan dibebaskan dari masa tahanannya. “Oleh karenanya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan segera dikembalikan hak-haknya,” ucap Hakim Ketua.

Henry sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Henry Surya.

Salah satu JPU mengatakan bahwa hasil dari sidang putusan perkara yang berjalan lebih dari empat bulan itu tak menghasilkan apa-apa. “Dari awal hampir 4,5 bulan kami sidang ternyata hasilnya zonk oleh putusan pengadilan,” ujar JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan, putusan pengadilan tidak berpihak kepada 23.000 korban dari KSP Indosurya. Selain itu, dia kukuh menyebut koperasi tersebut ilegal kendati dinyatakan telah berizin dalam putusan hakim di dalam sidang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button