News

Merokok di Area Masjid Nabawi Bakal Kena Denda Rp800 Ribu

Masjid Nabawi umroh haji merokok - inilah.com

Jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi akan didenda sebesar 200 Riyal atau sekitar Rp800 ribu.

Tak hanya di area Masjid Nabawi, denda juga diberlakukan bagi jemaah yang merokok di area hotel sekitar Masjid.

“Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal,” kata Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo dikutip dari Antara, Selasa (19/7/2022).

Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut juga ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah.

Namun ia belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi tersebut, apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.

Aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat, awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jamaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Jamaah haji gelombang kedua akan mulai bergerak dari Mekkah ke Madinah pada 21 Juli 2022. Mereka akan melaksanakan ibadah arbain atau shalat berjamaah selama 40 waktu dan berziarah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button