Market

Meski Boleh Ekspor Pasir Laut, Ketua DPD Ingatkan Jangan “Main Mata”

Izin ekspor pasir laut terus mengundang polemik. Meskipun diperbolehkan, bukan berarti pasir laut dieksploitasi secara membabi buta. Pemanfaatannya harus untuk mendukung pembangunan dalam negeri. Jadi prioritasnya bukan diekspor walaupun dimungkinkan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan jika tujuan PP Nomor 26 Tahun 2023 untuk mengurangi sedimen laut maka pengerukan hanya dilakukan di lokasi-lokasi terjadinya sedimentasi. “Jadi harus ada prioritas di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal,” katanya di Surabaya Senin kemarin seperti mengutip dari www.lanyallacenter.id.

LaNyalla mengingatkan, penerapan aturan ini di lapangan harus konsisten sesuai tujuan itu. Jangan ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha.

Apabila mengacu pada beleid tersebut juga dituliskan dengan jelas, lanjut LaNyalla tentang prioritas untuk kapal isap yang berbendera Indonesia. Dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri. Bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. “Tapi prioritas untuk dalam negeri, sehingga pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting,” jelasnya.

LaNyalla juga menyarankan agar pemerintah membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut. “Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi kita menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” tandasnya.

Meskipun sudah disahkan, LaNyalla meminta pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi dan lain-lain sebagai bahan masukan yang positif. Pelaksanaan di lapangan dapat meminimalisit kerusakan lingkungan. “Sehingga tetap pada tujuan untuk pengerukan sedimentasi laut,” katanya mengingatkan.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button