Market

Meski Hanya Imbauan, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegaskan THR Wajib untuk Ojol


Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah bisa bertindak tegas dan adil dalam mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) oleh perusahaan transportasi daring.

“Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti driver ojol harus merasakan keadilan pemerintah. Lakukan upaya yang jelas agar driver ojol dapat menerima THR,” tegas Netty dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Jangan sampai rasa keadilan di negeri ini mati. Karena di saat perusahaan mendapat untung, tapi drivernya malah buntung,” kata anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia menilai meskipun driver sifatnya adalah mitra, namun sumbangsih dan kontribusi mereka tidak sedikit dalam memberikan keuntungan pada perusahaan.

“Para driver ojol itu pergi pagi pulang petang, bahkan kadang sampai malam. Jam kerja mereka jauh lebih panjang daripada karyawan di perusahaan tersebut. Kalau tidak ada driver, apakah perusahaan bisa jalan?,” kata dia.

“Sungguh sangat tidak adil kalau namanya perusahaan ojol, tapi tukang ojeknya tidak dapat THR,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para pekerja informal, termasuk driver ojol, dengan mewajibkan perusahaan memberikan THR.

“Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban perusahaan ojol dalam memberikan THR, kepada para driver agar tercipta keadilan sosial di sektor ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

“Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima,” kata Indah.

Dia memberikan contoh insentif selama Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Pihaknya juga tengah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk mengatur soal THR.
    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button