News

Meski Tak Ada Kalimat Ajakan, Bawaslu Tetap Akan Panggil Panitia Acara Desa Bersatu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, memang memastikan tidak ada kalimat ajakan selama kegiatan acara Desa Bersatu berlangsung di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). Namun bukan berarti tidak ada potensi pelanggaran.

Rahmat pun menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.

Ia menegaskan aparat desa dan kepala desa tidak boleh terlibat, apalagi menjadi tim kampanye. “Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya secepatnya,” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Bagja menuturkan, aparatur kepala desa yang tidak netral bisa dikenakan sanksi paling berat yakni pemberhentian alias pemecatan hingga dipidana. “Bisa. Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana,” ucap dia.

Bagja menekankan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar aturan terkait netralitas aparat desa, bisa dikenakan sanksi diskualifikasi. “Jika ada terbukti caleg melakukan itu, calegnya bisa didiskualifikasi. Demikian juga capres,” tutur dia.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud protes sekaligus menduga ada deklarasi dukungan para perangkat desa terhadap paslon nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, saat gelaran bertajuk Desa Bersatu di GBK, Minggu (19/11/2023).

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy berencana melaporkan dugaan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera,” ujarnya ujar Ronny dalam jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Menurut Ronny, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar undang-undang Pemilu. Karena itu, kata dia Bawaslu tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu. Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana,” jelasnya.

Diketahui, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat. Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, ogah mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Hal tersebut karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

“Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya,” kata Asri Annas di lokasi, Minggu (19/11/2023).

Namun demikian, Asri Annas mengatakan Pasangan Prabowo-Gibran lah yang dirasa bisa mewujudkan keinginan para asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia. Mulai dari dana desa Rp 5 miliar hingga memperbaiki kesejahteraan perangkat desa.

“Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif, kemudian evaluasi pendamping desa. Ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button