News

Minim Libatkan Publik, Kinerja KPU Jalankan Tahapan Pemilu Disorot

Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang minim melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan tahapan pemilu. Hal ini dinilai menjadi tantangan tersendiri terkait perhelatan Pemilu 2024.

“Kami melihat bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kemudian terindikasi menggunakan pendekatan partisipasi yang minimalis, dan semata parsitipasi yang deskriptif,” kata Wahidah kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ia mencontohkan ,dalam hal uji publik Peraturan KPU. Wahidah mengaku, pihaknya sebagai koalisi masyarakat sipil kerap mendapat undangan secara tiba-tiba.

“Misalnya mengundang masyarakat sipil ya sudah sekedar hadir saja. Tapi belum kemudian partisipasi yang substantif, bagaimana masyarakat sipil diundang kemudian memberikan masukan kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan,” jelas dia.

Menurut Wahidah, KPU harus cermat dalam membuat peraturan lantaran apabila keliru akan menimbulkan dampak yang luas.

“Kami merasa ini sesuatu yang sangat tidak parstipatif, sangat tidak menjunjung tinggi substansi partisipasi masyarakat. karena kemudian apa yang bisa kita koreksi? kami beri masukan? jika tidak sempat membaca secara detail substansi pengaturannya,” ujarnya lagi.

Sebelum mengakhiri perbincangan, Wahidah sempat memberi contoh nyata adanya kesalahan dalam pengaturan, yakni menyangkut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan. KPU mengatur bahwa perhitungan 30 persen dikatakan pembulatan ke bawah. Padahal, saat uji publik kata tersebut tidak dibicarakan sama sekali.

“Sementara nanti jika nanti terjadi kesalahan pengaturan kemudian masyarakat mempertanyakan mereka dengan mudah mengatakan ‘kami kan sudah uji publik’ dan itu terjadi pada PKPU Nomor 8/2023 tentang Keterwakilan Perempuan,” ujarnya menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button