News

Minta Diperiksa Besok, Anggota BPK Pius Lustrilanang Sudah Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mangkir lagi dari pemanggilan pemeriksaan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2023) hari ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Eks kader Gerindra itu mengkonrfirmasi akan hadir ke Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) besok.

“Sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kab. Sorong Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Ali meminta Pius untuk mempertanggung jawabakan pernyataannya untuk hadir dalam pemeriksaan tim penyidik. Mengingat, dia telah dua kali mangkir pada pemanggilan pemeriksaan Senin (27/11) kemarin dan Kamis (30/11) hari ini.

“Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut,” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Pius di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11) tengah bulan lalu. Adapun barang ditemukan dan dianalisis lebih lanjut yaitu sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua.

Awalnya nama Pius terseret, ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button