News

MK Bakal Umumkan Anggota MKMK Permanen Hari Ini


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan MK akan mengumumkan keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen, Rabu (20/12/2023).

Pembentukan MKMK secara permanen dilakukan usai Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK 2023-2028.

“MK akan mengumumkan keanggotaan MKMK melalui konferensi pers yang akan diselenggarakan pada Rabu (20/12) pukul 12.00 WIB, di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata Fahar dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas,” imbuhnya.

Fajar menerangkan, anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

“Nantinya, ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” jelas Fajar.

Sementara itu, MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button