News

MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Pelanggaran Etik Hakim, Ini Anggotanya

Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).

Juru bicara perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Mungkin anda suka

“Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak tujuh yang sudah masuk di sini,” ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, pembentukan MKMK ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak yakni dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Bahkan MK akan melibatkan Jimly Asshiddiqie dalam keanggotaan MKMK.

“Saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau (Jimly Asshiddiqie). Kemudian yang kedua adalau Prof Dr Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK,” katanya.

“Kemudian yang ketiga itu adalah yang mulia Dr Wahiduddin Adams. Jadi kami sesuaikan dengan ketentuan pasal 27A undang-undang MK bahwa keanggotaan itu yaitu dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif,” tambah dia.

Enny mengatakan, dalam pembentukan MKMK tersebut pihaknya telah menghubungi hakim yang ditunjuk sebagai anggota MKMK.

“Jadi hari ini kami baru saja telepon lisan kepada beliau dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian surat kepada beliau terutama yang dari luar MK. Jadi itu yang sudah kami lakukan,” papar dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button