News

MK Izinkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Bisa Berbahaya dan Merusak Demokrasi

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menekankan perlunya mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah terkait diizinkannya peserta Pemilu 2024 berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mardani, dua nilai tersebut perlu dikedepankan karena kalau tak diutamakan dapat merusak iklim demokrasi di Indonesia.

Mungkin anda suka

“Jangan sampai (dengan) waktu yang pendek sekitar 75 hari nanti lalu kampanye di lembaga pendidikan (dan) lembaga pemerintahan malah yang terjadi bukan kampanye tapi mobilisasi (massa). Itu malah berbahaya dan buruk buat Demokrasi kita,” kata Mardani dikutip dari Parlementaria seusai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023).

Politikus PKS itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan. Adapun mengenai keputusan MK bersifat mengikat, Mardani menyatakan sepakat untuk melaksanakan agenda pembahasan lebih lanjut antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU).

Agenda ini, lanjut Mardani, akan mencermati secara rinci mengenai teknisnya sehingga pada penerapannya tidak menimbulkan multitafsir.

“Sudah dirancang kita (Komisi II DPR) akan bahas dengan antara KPU Bawaslu DKPP. Kita juga lagi mencermati (secara) detail Keputusan MK karna keputusan yang baru 2-3 hari yang lalu disampaikan. Kita ingin membahasnya dengan seksama, mudah-mudahan pekan depan,” ungkap Mardani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button