Market

Modal Kurang dari Rp2,5 Miliar, OJK Pastikan Pengelola Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tentang tutupnya penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas.

Perusahaan ini mengembalikan izin lantaran kesulitan permodalan untuk memenuhi ketentuan modal Rp2,5 miliar.  

“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Kamis (7/12/2023).  

Agusman mengatakan fintech P2P lending yang tengah mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan termasuk Jembatan Emas. Satu perusahaan lainnya, Agusman tidak memberikan detailnya.  

Dengan pengembalian izin ini, jumlah fintech P2P Lending yang terdaftar berjumlah menjadi 101 perusahaan. Angka tersebut menurun dari sebelumnya 102, karena PT Danafix Online Indonesia atau Danafix juga mengembalikan izin usahanya.

OJK pun kemudian melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha Danafix telah dicabut. Berdasarkan data per 30 November 2023, terdapat 23 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button