News

Moeldoko Anggap Usulan Penundaan Pilkada Hanya Curhat ‘Iseng’ Ketua Bawaslu

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi santai soal saran penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Sebab pernyataan Bawaslu itu hanya sekedar curahan hati biasa.

“Belum (pengajuan resmi), curhat kok resmi,” kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/7/2023).

Moeldoko menyebut pemerintah hingga saat ini tidak melakukan intervensi pada penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) dan pilkada serentak 2024.

“Pemerintah kan konteksnya tidak bisa juga mengintervensi,” tambahnya.

Bahkan, kata Moedoko, pemerintah terus mendukung logistik pilpres dan pilkada.

“Penyelenggaranya pemilu kan KPU, tetapi bagaimana faktor keamanan, itu tugas pemerintah. Persoalan distribusi logistik persoalan, pemerintah juga hadir di situ, anggaran juga,” ungkap Moeldoko.

Pilkada Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Sementara itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menambahkan bahwa pemerintah tetap berpegang pada undang-undang soal waktu pemilu.

“Kalau pemerintah ditanya, ya sepanjang undang-undang yang mengatur tentang waktu pelaksanaan pilkada itu belum diubah, maka belum ada skenario melakukan penundaan,” ungkap Juri.

Juri menyebut, pemerintah memahami ada kerumitan di dalam mengatur tahapan pemilu.

“Tetapi kami percaya penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu bisa mengatur, mengelola, menyinkronkan, mengatur sumber daya yang ada untuk membuat dua tahapan itu bisa berjalan beriringan dan tanpa mengurangi kualitas pemilu dan pilkada bisa berjalan keduanya,” kata Juri.

Hingga saat ini, Juri juga menyebut tahapan pemilu masih terpantau lancar.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di laman resmi Bawaslu mengusulkan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Bagja.

Ia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada.

“Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button