News

MPR Tolak Putusan PN Jakpus, Bamsoet: Pemilu Harus Tepat Waktu

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyangkut perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Pemilu 2024 harus terlaksana tepat waktu pada 14 Februari 2024, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu berlangsung lima tahun sekali.

“Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Bamsoet meminta lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.

“Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Bamsoet menilai putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pemilu).

Pengadilan Negeri Tak Punya Wewenang

Dia menyebut, UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.

“Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional. Melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu. Mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.

“Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam,” ucapnya.

Bamsoet pun meminta KPU RI agar mendesak PN Jakpus memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda. Sebab, dia menegaskan, agenda demokrasi tersebut harus dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka,” imbuhnya.

Bamsoet meminta pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera memproses pengajuan banding yang akan ditempuh KPU RI terhadap putusan PN Jakpus. Tujuannya, agar tidak mengganggu stabilitas nasional.

“Agar cepat merespon ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Bamsoet menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button