News

Muhammadiyah Desak Kajian Mendalam Rencana KUA untuk Semua Agama

muhammadiyah-desak-kajian-mendalam-rencana-kua-untuk-semua-agama

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menanggapi rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan untuk semua agama. Menurut Abdul, wacana tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait.

Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menekankan perlunya sebuah kajian komprehensif untuk mengantisipasi kesiapan dan dampak dari implementasi rencana tersebut. 

“Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Dia juga menambahkan bahwa pertimbangan mendalam mengenai manfaat dan potensi mudharat dari rencana tersebut harus menjadi prioritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan solusi terhadap permasalahan sosial, termasuk pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi negara seperti nikah siri dan pernikahan lainnya yang sering kali menimbulkan dikotomi antara hukum agama dan negara.

Gagasan untuk mengintegrasikan pencatatan pernikahan dan perceraian, menurut Abdul, memang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem pencatatan pernikahan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengatasi masalah sosial dan hukum yang ditimbulkan oleh pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Sebelumnya, Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah mengusulkan agar KUA dapat melayani pencatatan pernikahan bagi semua agama sebagai bagian dari upaya menyediakan layanan yang inklusif dan memudahkan masyarakat dalam proses pernikahan. 

“Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam,” ucap Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Ide tersebut dilontarkan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta. Menurut Yaqut, perluasan fungsi KUA ini akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, rencana tersebut memerlukan diskusi dan kajian mendalam untuk memastikan keberhasilan dan penerimaan oleh seluruh elemen masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button