News

Muncul di KPK, Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak Tutup Mulut

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin siang (20/2/2023). Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap ini sebelumnya diterbangkan dari Jayapura, Papua.

Ricky Ham Pagawak yang sempat menjadi buron selama tujuh bulan itu mengenakan pakaian serba hitam. Dia terlihat membawa tas besar yang juga berwarna hitam.

Ia memilih tutup mulut alias bungkam di hadapan awak media yang telah menanti kedatangannya. Ricky hanya satu kali melambaikan tangannya dan bergegas melangkah masuk ke lobi kantor KPK.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak menyandang status tersangka KPK karena diduga menerima suap menyangkut pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia kemudian buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Satu hari sebelumnya atau 15 Juli 2022, Ricky terlihat saat melarikan diri. Dia berjalan memasuki wilayah Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak di Skouw-Wutung.

Namun, pelarian Ricky Ham Pagawak berakhir setelah ditangkap penyidik KPK di perumahan kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Minggu sore (19/2/2023) sekitar pukul 16.40 WIT.

Ricky kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja. Selanjutnya, ia diterbangkan ke Jakarta pada Senin pagi tadi.

Dalam kasus Ricky Ham Pagawak, KPK turut menetapkan tiga kontraktor sebagai tersangka. Ketiga tersangka yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari ketiga kontraktor tersebut. Uang suap dimaksudkan untuk memenangkan tender proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Untuk itu, Ricky diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button