News

Novel Baswedan Dorong Polda Metro Segera Tangkap Firli Bahuri

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menangkap Ketua KPK Firli Bahuri. Novel berkeyakinan Firli terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Firli harus ditangkap karena yang pertama melakukan pemerasan. Pemerasan itu level tertinggi dalam tindak pidana korupsi,” kata Novel saat dihubungi pewarta dikutip Sabtu (14/10/2023).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke tahap penyidikan, Jumat (6/10/2023). Dengan dugaan pasal pemerasan disangkakan  Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Selain itu, kata Novel, Firli bisa dijerat pasal 23 UU Tipikor, karena menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.

“Selain pemerasan, ada Pasal 23 lagi yang baru. Konsepnya ini sudah harus ditangkap, sudah separah ini,” ujar Novel.

Novel menegaskan pernyataannya tersebut bukan ia lontarkan karena benci atau dendam dengan Firli, namun ia menyatakan tidak suka dengan orang yang dengan kuasanya sebagai Ketua KPK berbuat semena-mena.

“Kita bukan masalah pribadi saya enggak suka sama Firli, saya enggak suka sama pelaku kejahatan saja sebenarnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button