News

Ogah Garap RUU Perampasan Aset, ICW Kritisi Bambang Pacul

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto yang terkesan tak tertarik mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter berharap, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset seharusnya bisa segera dibahas dan disahkan.

Mungkin anda suka

Easter sangat menyayangkan pernyataan Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto yang mengatakan secara terbuka bahwa praktik politik uang itu biasa. “Apalagi ini konteksnya mendekati pemilu, dia sangat terbuka mengatakan bahwa adanya RUU Perampasan Aset justru akan membatasi praktik busuk tersebut. Ke depannya (Indonesia) akan seperti apa ini,” kata Easter dalam konferensi pers bertajuk Menyoal Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset secara daring, Jakarta, dikutip Senin (3/4/2023).

Easter menilai, ada gelagat tak baik yang ditunjukkan sang ketua Komisi III itu. Dikhawatirkan menciderai agenda pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Presiden Jokowi. Salah satu cara yang ampuh untuk memberantas korupsi adalah perampasan aset ini.

“Selama ini kita dipertontonkan oleh pemberitaan yang baru seperti kasus RAT yang muncul. Tindak kejahatan itu sekaan menjadi lampu merah bahwa RUU Perampasan aset ini sudah tidak bisa tidak untuk harus segera disahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Easter berharap pemerintah dapat terbuka mengenai RUU baru agar terus dikawal publik, maksud dari substansi tersebut.

“Sejauh ini memang belum ada RUU terbaru yang kita bisa akses, sehingga kita belum tahu, Buka lah itu dan pemerintah tidak perlu berlama lagi mengirim surat ke presiden,” ujarnya.

Easter menyampaikan, saat ini, presiden bisa berkirim surat ke DPR . Agar, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa disegerakan. Dengan membuka akses kepada publik.

Masalah RUU Perampasan Aset ini, sempat mencuat ketika Mekopolhukam Mahfud MD berharap Komisi III DPR mendukung adanya UU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023), membahas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ya, Mahfud benar. Akan sangat membantu bila Indonesia memiliki UU Perampasan Aset. Instrumen untuk memberangus para maling duit negara. Selain itu, beleid ini bisa membantu dalam upaya pengembalian uang negara.

Sayangnya, Ketua Komisi III asal PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan bila Mahfud ingin adanya UU Perampasan Aset, sebaiknya melobi para ketua umum parpol.

Karena, petinggi parpol khususnya ketua umum, punya kuasa penuh. Mereka bisa memerintahkan anak buahnya untuk membahas berbagai undang-undang, termasuk UU Perampasan Aset, bila memang menurut mereka sudah waktunya ada.

Intinya, anggota DPR tidak bisa berkutik bila tak ada arahan dari elit parpolnya. Padahal mereka dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasinya. Tapi reaslitas politiknya, mereka lebih manut kepada ketua umumnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button