Market

OJK Harus Menyiapkan Regulasi yang Kuat untuk Jalankan UU PPSK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK harus segera mengambil langkah strategis untuk menyikapi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sebab UU PPSK itu telah mengamanatkan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyelidikan dalam tindak pidana di sektor keuangan.

“OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti di Jakarta, Minggu (1/1/2023).

Menurutnya, regulasi itu nantinya akan memperkuat posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.

Esther menambahkan, selain menjalankan penyidikan, OJK juga harus melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini penting agar dalam proses penyidikan tidak terdapat penyelewengan dan hukumannya bisa membuat efek jera bagi pelaku kejahatan.

Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah baik di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus kejahatan di sektor keuangan.

“Kalau di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button