News

Oknum Kepala Desa Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu di Ruang Kerja

Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang oknum kepala desa (kades) karena kedapatan sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.

“Oknum kades berinisial AA (34) kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29/8/2022) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Selasa (30/8/2022).

Selain menangkp oknum kades, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakananyar. Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer.

​Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Hasil pemeriksaan urine kades dan stafnya juga positif menggunakan sabu-sabu.

Dari pengakuannya, oknum kades ini menggunakan sabu untuk menunjang kerjanya agar tetap segar. AA diketahui sudah menggunakan barang haram tersebut selama tiga tahun belakangan.

“Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya,” tambahnya.

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button