News

Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer Dinilai Munculkan Praktek Monopoli

Tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dihapuskan pada 2023 mendatang. Nantinya bakal ada beberapa pos yang tetap diisi oleh non pegawai negeri sipil (PNS) berasal dari tenaga Outsourcing.

Tenaga outsourcing yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar,  seperti tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengaman, dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui keterangan resmi pada 19 Januari 2022 lalu.

Menurut Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro dengan adanya aturan tersebut sangat mungkin adanya praktek monopoli alih daya untuk pengaturan tenaga Outsourcing.

“Persoalan sebenarnya ada di UU turunan yang memperbolehkan, jadi jika adanya Monopoli alih daya tersebut ya kita harus kritik UU tersebut,” ujar Riko kepada Inilah.com, Rabu (26/01)

Seperti diketahui, secara kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir di ubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Dengan perubahan ini maka proses rekruitmen akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga anggarannya pun ditentukan dari kebutuhan tidak menggunakan alokasi khusus.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak ingin melanjutkan kerja di instansi pemerintah sebagai outsourcing akan mendapatkan uang apresiasi.

Besarannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam beleid ini juga ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya syarat yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button