News

Pakar Hukum: Terlibat Konflik Kepentingan, Penetapan Tersangka M Suryo Bisa Dibatalkan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai penetapan tersangka pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo (MS) dapat dibatalkan karena adanya dugaan konflik kepentingan Firli Bahuri (FB) dengan Pimpinan KPK lainnya dalam rapat gelar perkara.

Dikabarkan terdapat dua Komisioner KPK lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

“Maka jika dalam penetapan tersangka (MS.red) itu ada unsur penyimpangan atau korupsinya, maka bisa dibatalkan. Apalagi jika ada indikasi komisioner lain juga terlibat bersama dalam kasus dugaan pemerasan Firli,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Inilah.com, Rabu (29/11/2023).

Maka itu, Fickar meminta Polda Metro Jaya segera cepat mengusut dan menindak dua pimpinan KPK lainnya yang disinyalir ikut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Apabila cukup bukti segera tetapkan tersangka menyusul Firli Bahuri.

“Memang ironis kenapa pemberantas korupsi, Ketuanya korupsi dan jika ada bukti dua komisioner lainnya juga korupsi, maka sebaiknya kepolisian daerah DKI jaya sekaligus menetapkannya sebagai tersangka,” tandas dia.

Penetapan tersangka M Suryo belum final

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan penetapan tersangka pengusaha Yogyakarta bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi jalur proyek kereta api di Kemenhub belum final.

“Sebelum ada pengumuman tersangka disini (di ruangan jumpa pers) belum ada (resmi penetapan tersangka Suryo),” ujar Nawawi, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (28/11/2023).

Untuk diketahui gelar perkara penetapan Suryo sebagai tersangka dilaksanakan pada Kamis (23/11/2023). Gelar perkara ketika itu hanya dihadiri tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Johanis Tanak dan Alexander Marwata. Dalam gelar perkara itu, Nawawi Pomolango dikabarkan keberatan atas kehadiran Firli Bahuri, bahkan saat itu langsung keluar ruangan.

Ketika dikonfirmasi hal ini, Nawawi yang kini menjabat Ketua KPK sementara membenarkan ketidakhadirannya dalam gelar perkara tersebut. Nawawi mengatakan saat itu sedang mengikuti giat kerja di luar Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

“Pada hari dimaksud kebetulan saya tidak ikut di dalam (rapat gelar perkara). Saya ada giat di tempat lain. Saya tidak ikut,” kata Nawawi, di Kantornya, Senin (27/11/2023) malam.

Pada kesempatan yang sama, Nawawi juga mengklarifikasi bahwa status M Suryo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, belum sebagai tersangka.

“Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada,” kata Nawawi, Selasa,(28/11/2023).

Pernyataan Nawawi, dikuatkan oleh Deputi Bidang Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Asep menegaskan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka bila perkara yang sedang diselidiki sudah cukup bukti. Pengumuman resmi, sambung Asep, hanya melalui jumpa pers di Gedung KPK.

“Jadi seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu. Tapi disampaikan pada momen seperti ini (konferensi pers),” kata Asep.

Pernyataan Asep dan Nawawi pun menganulir pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut gelar perkara yang juga dihadiri Firli, sudah menetapkan M Suryo sebagai tersangka.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button