News

Palguna Sebut Wewenang Majelis Kehormatan MK Mengadili Tergantung Kebutuhan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna mengungkapkan soal pentingnya wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  dalam mengadili suatu laporan. Hal ini  tergantung adanya kebutuhan yang mendesak.

Palguna mengemukakan pernyataan itu saat memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang pemeriksaaan pelapor, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak soal dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim Konstitusi buntut putusan MK mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Awalnya, Zico mempertanyakan seberapa agresif MIMK dalam mengadili dan memeriksa suatu perkara. Ia khawatir ada upaya yang mencegah MK untuk tidak diawasi.

“Kalau seberapa agresif dan seberapa seharusnya itu pertimbangannya kembali lagi kepada majelis kehormatan, jika memang itu diperlukan tentu akan digali lagi. Nah itu sikap kami dulu waktu di majelis kehormatan,” ujar Palguna di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Sebab, ia melanjutkan, terkadang MKMK sudah mempunyai data informasi yang sekiranya tidak perlu diumumkan ke publik. Oleh karena itu, apa yang diperoleh melalui keterangan tersebut sudah diketahui oleh MKMK.

“Kan ada juga pemeriksaan yang sifatnya tertutup dan beliau (MKMK) sudah mendapatkan informasi. Jadi kalau itu tidak bisa kita nilai, harus begini harus begitu, tetapi kebutuhan yang menentukan,” imbuhnya.

“Kalau memang dibutuhkan penggalian keterangan lebih baik, lebih jauh, saya yakin itu akan akan dicari,” ujar Palguna menambahkan.

Perlu diketahui, dalam perkara ini, advokat bernama Zico Simanjuntak mempersoalkan pembentukan MKMK yang dianggap lambat dan hanya bersifat ad hoc.

“Saya melaporkan ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK,” ujar Zico.

Menurut dia, Anwar secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri karena laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sempat tidak bisa diakses.

    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button