News

PAN: Putusan MK Memperkuat Peluang Etho Jadi Pendamping Prabowo

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, yang menegaskan bahwa batas minimal pencalonan tetap 40 tahun. Putusan ini, tutur dia telah membantah segala tuduhan yang berkembang beberapa waktu belakangan.

Selain itu, putusan MK ini tentu semakin memperkuat harapan PAN yang mengusung Erick Thohir (Etho) sebagai cawapres Prabowo Subianto. “Dari semua sisi, kami yakin Etho akan dipilih. Komposisi Prabowo-Etho akan saling melengkapi,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/10/2023).

PAN juga berharap ke depannya, putusan ini bisa menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. Semua pihak dia minta untuk tidak perlu menafsirkan terlalu jaug terkait putusan ini.

“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” ujar Saleh.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button