News

Pelajar SMP Cabuli 9 Anak di Cengkareng Selama 2 Tahun

Pelajar SMP cabuli 9 anak selama dua tahun ramai diberitakan media massa. Pelaku berinisial A (15) mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada Desember 2021. Pelajar SMP cabuli 9 anak itu tejadi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Para korban anak di bawah umur terdiri atas 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Terakhir pelaku melakukan pencabulan pada Oktober 2021.

Pelajar SMP Cabuli 9 Anak Saat Bermain di Empang

Pelaku mengawali pencabulan saat bermain bersama para korban di empang. A lalu mengajak korban yang masih belia untuk berbuat cabul. Korban tidak bisa mengelak lantaran mendapat ancaman dari remaja yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

“Bermain di empang, mandi-mandi berenang. Terus mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi. Pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Zulpan meengatakan antara pelaku dan para korban masih berhubungan saudara. Ada juga yang tidak tetapi bertetangga dekat dengan pelaku.

“Kemudian kaitan dengan para tersangka dengan pelaku ini bisa saya gambarkan bahwa antara tersangka dan para pelaku ini saling mengenal,” kata Zulpan.

Awal Mula Kasus Cabuli Anak Terungkap

Kasus ini terungkap usai seorang korban anak laki-laki berusia 9 tahun mengadu kepada orang tuanya atas perbuatan pelaku. Orang tua korban lantas menceritakan pengakuan anaknya ke tetangga. Setelah melakukan penelusuran 8 korban lain juga mengaku telah ternodai oleh perbuatan pelaku.

Orang tua korban yang merasa tidak terima mengadukan perbuatan pelaku ke polisi. Petugas Polsek Cengkareng langsung bergerak mengamankan tersangka. Adapula pakaian yang di pakai pelaku saat melakukan tidakan pencabulan terhadap para korban turut diamankan sebagai barang bukti.

“Jadi tidak terlalu sulit kita menangkap pelaku begitu mendapat laporan orang tua korban,” ungkap Zulpan.

Terkait perbuatan pelaku, penyidik Polsek Metro Cengkareng mempersangkakan A usia 15 tahun itu dengan menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E. Ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp5 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button