News

Pelaku Rudapaksa Cekoki Korban dengan Tuak

Seorang pria bernama Toadi (25), tega melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras sehingga tidak sadarkan diri.

“Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Senin (14/3/2022).

Peristiwa tersebut bermula dari pelaku menjemput korban untuk nongkrong.

“Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujarnya.

Pelaku lalu membawa korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban. Walau sempat melawan dan menolak, korban tetap tidak berdaya. Setelah selesai pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar.

“Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun,” katanya pula.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button