News

Pelaku Tabrak Lari di Pintu Tol Cakung-Kelapa Gading Terancam 6 Tahun Bui

Pelaku tabrak lari di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur berinisial OS (26) yang mengakibatkan pengendara motor, Moses Bagus Prakoso (34) tewas, terancam hukuman enam tahun penjara.

“Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun,” kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).

Meski begitu, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif soal motif pelaku. Sementara mobil Toyota Avanza silver yang dikendarai OS, sudah diparkir di halaman Mapolres untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku OS menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwil) Jakarta Timur, pada Rabu malam (14/6/2023).

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa tersebut bermula ketika OS tengah mengantar ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sementara korban tengah berangkat kerja mengarah ke Pulogadung pada Rabu (14/6/2023) pagi.

Sekitar 500 meter sebelum lokasi kecelakaan, OS dan Moses terlibat adu mulut karena sempat bersenggolan saat berkendara.”Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung, dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah,” jelasnya.

Tidak terima spionnya dirusak, OS mengejar motor korban hingga akhirnya ditabrak dari belakang.”Sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban ditabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas,” kata Darwis.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung tancap gas masuk tol dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.”Tapi sehabis kejadian ini dia kembali ke TKP naik motor untuk mengecek. Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah, akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara OS ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button