News

Pelapor Serahkan Bukti Baru, Dua Hakim MK Diduga Terlibat Ubah Putusan

Tim kuasa hukum Zico, pelapor dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kembali sambangi Direktorat Reserse Kriminal (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tambahan. Dari bukti tersebut dicurigai ada keterlibatan dua hakim dan satu oknum orang dalam MK.

Angel Foekh, salah satu kuasa hukum, mengatakan salah satu barang bukti terbaru yang ia bawa adalah isi percakapan WhatsApp dari pihak MK kepada kliennya. Menurutnya isi chat tersebut menjelaskan bahwa pada saat pembacaan putusan terjadi pada pukul 16:07 WIB dan dikirimkan salinan putusannya pada pukul 16:52 WIB.

“Jadi memang perubahan substansi ‘dengan demikian’ menjadi ‘kedepan’ dalam putusan itu hanya berubah dalam waktu 49 menit,” kata Angel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Ia menduga ada keterlibatan dua oknum hakim dan satu oknum dari dalam MK terlibat dalam mengubah putusan tersebut, namun pihaknya belum bisa menyebutkan nama.

“Jadi kita menduga ada dua hakim dan satu oknum yang ada di dalam organ MK yang kita tidak bisa sebutkan sekarang itu siapa kita biarkan penyidik bekerja mencari tahu dan yang akan memberikan nama-nama itu,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Leonad Djagardo menambahkan, perubahan ini dikerjakan secara bersama-sama dan dengan unsur kesengajaan. “Enggak mungkin satu pihak yang bekerja dalam 49 menit risalah dan isi putusan bisa berubah. Ini tentu ada peran masing-masing,” tandas Leo.

Diketahui, laporan yang dilayangkan pihak Zico ke Polda Metro Jaya telah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button