News

Pembunuhan Central Park, Kejiwaan Pelaku Bakal Diperiksa untuk Pastikan Motif

Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan wanita di sekitaran Central Mal Park, Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Pelaku bernama Andi Handoyo (26) tanpa alasan jelas membunuh wanita bernama Fresa Danella (44) pada Selasa (26/9/2023) pagi di loby Laguna  Park, Tanjung Duren..

“Kalau ada arah gangguan kejiwaan kita akan melakukan pengecekan secara medis dan akan kita akan gali keterangannya. Minggu ini (cek kejiwaannya),” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Berdasarkan kesaksian petugas keamanan di mal, pelaku sudah pernah beberapa kali datang ke lokasi. Namun ketika ditanya tujuan pelaku datang ke mal, jawabannya selalu tidak relevan. Sehingga petugas keamanan di mal menduga jika pelaku pembunuhan wanita berinisial FD mengidap gangguan jiwa.

“Kita juga periksa keterangan orang tua pelaku dan adiknya, bahwa di rumahnya juga sering perlihatkan perilaku aneh tak relevan,” ungkapnya.

Tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatan mental dari AH. Sehingga dengan dilakukannya tes kejiwaan maka diharapkan dapat diketahui apakah yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Sebab hasil dari tes kejiwaan itu akan mempengaruhi proses hukum.

“Kalau ada arah gangguan kejiwaan kita akan melakukan pengecekan secara medis dan akan kita akan gali keterangannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang wanita tewas dibunuh di lobby Laguna Central Park, Tanjung Duren, Jakbar pada Selasa (26/9/2023). Korban bernama Fresa Danella itu mengalami luka sayatan di bagian bawah leher setelah ditikam oleh pelaku menggunakan pisau.

Korban yang merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ketika itu berjalan kaki menuju tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi. Rupanya korban sudah menjadi target oleh pelaku dan langsung menghabisi nyawa korban hingga terjatuh bersimbah darah.

Pelaku berhasil diamankan petugas keamanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button