News

Pemecatan Ferdy Sambo di Tangan Presiden Jokowi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo akan diberhentikan secara langsung sebagai anggota Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri.

“Bagi pati (perwira tinggi) yang di-PTDH, sesuai Keppres (Keputusan Presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Putusan Sidang KEPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo. Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang, membacakan vonis etik Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022).

Ferdy Sambo kemudian menggunakan haknya untuk banding.

“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo usai mendengarkan putusan sidang etik.

Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang mempersilakan Ferdy Sambo mengajukan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja usai pembacaan vonis. Selanjutnya Komisi Etik bakal memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja.

Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.

“Apakah banding nanti sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan? Yang jelas, yang bersangkutan menerima apapun yang diambil dalam sidang banding nantinya,” kata Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button