Market

Pemerintah Larang TikTok Shop!

Pemerintah resmi melarang platform ‘social commerce’ di Indonesia. Hal tersebut ramai dibicarakan setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.

Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Praktik semacam itu kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.

Dalam aturan baru itu, Pemerintah akan tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanjutkan bahwa media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” beber Mendag Zulhas.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga kembali menegaskan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Mendag Zulhas.

Presiden Jokowi pun sudah buka suara soal kebijakan pemerintah terkait larangan tersebut. Jokowi mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat menangani fenomena ‘social commerce’.

Selama beberapa bulan terakhir dampak dari kebijakan tersebut sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.

“Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana,” sebut Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara Jakarta, Senin.

Pemerintah juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama Pemerintah akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.

Kedua, Pemerintah juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri,” tegas Mendag Zulhas.

Pemerintah juga akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.

Terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibuat dengan menyesuaikan dengan harga barang. Mendag Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$100 dilarang diimpor.

“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$100 minimal,” ungkap orang noer satu di Kementerian Perdagangan RI itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button