News

Pemerintah Resmi Hapus Premium, Diganti Pertalite

Bahan bakar minyak (BBM) jenis premium resmi dihapus. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, pemerintah menyampaikan BBM jenis Pertalite atau BBM beroktan (RON) 90 sebagai BBM jenis Penugasan, menggantikan Premium atau BBM RON 88.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Keputusan ini diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022. “Bensin RON 90 atau Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Tutuka mengklaim, kuota Pertalite tahun ini, dialokasikan sebanyak 23,05 juta kiloliter (kl). Adapun realisasi penyaluran hingga Februari lalu mencapai 4,258 juta kl. Realisasi tersebut lebih 18,5% dari kuota yang ditetapkan. “Estimasi over quota 15% hingga akhir tahun atau sekitar 25,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan menaikkan harga BBM subsidi guna melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan tingginya harga minyak mentah berdampak terhadap harga BBM dan pemerintah tetap menjaga harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp.7.650 per liter, karena paling banyak dikonsumsi masyarakat. “Untuk melindungi masyarakat, BBM bersubsidi seperti solar, minyak tanah, dan BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat seperti Pertalite harganya tetap dijaga,” kata Agung dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button