News

Hamdan Zoelva: Pemerintah Wajib Melaksanakan Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pemerintah wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

“Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal,” kata Hamdan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Melansir Antara, Hamdan menjelaskan, pemerintah tidak boleh memaksakan apabila ada warga yang menolak suntikan vaksin karena tidak ada jaminan halal.

“Tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal,” ujar Hamdan.

MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, MA RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-perundangan ini adalah ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button