News

Pemilih Masih Terima Politik Uang Mulai dari Rp20 Ribu hingga Rp1 Juta

Sebagian pemilik suara dalam Pemilu masih menerima politik uang dalam sebuah perhelatan pesta demokrasi. Demikian temuan survei lembaga Trust Indonesia yang dirilis pada Senin (31/1/2022).

Meski demikian, sebagian besar responden menyatakan bahwa politik uang dalam kontestasi politik Indonesia tidak dapat dibenarkan. Angkanya mencapai 72,5 persen.

“Dan jika ada Partai Politik/Calon Presiden/Tim Sukses yang memberikan uang, sebagian besar responden menyatakan menolak pemberian uang dari calon tersebut sebesar 42,6 persen,” kata Direktur Eksekutif Trust Indonesia Azhari Ardinal dalam materi surveinya, Senin (31/1/2022).

Kemudian sebanyak 15,9 persen responden menyatakan akan menerima uang dan memilih calon yang memberi uang. Dan 24,3 persen responden menyatakan menerima uang namun tidak memilih calon yang memberi uang.

“Tidak tahu atau tidak jawab sebesar 17,2 persen,” ujarnya.

Sementara untuk besaran uang yang akan diterima atau willingness to accept, rata-rata responden memilih uang mulai dari Rp20 ribu hingga Rp1 juta.

Politik Uang - inilah.com
dok Trust Indonesia

“Terkait dengan jumlah uang yang seharusnya diberikan dalam kontestasi politik untuk mendukung salah satu calon, sebagian besar 35,3 persen menyatakan kesediaan untuk menerima bayaran sebesar Rp100 ribu,” tuturnya.

Sebagai informasi, lembaga Trust Indonesia Research & Consulting melakukan Survei Nasional pada tanggal 3-12 Januari 2022 secara offline atau tatap muka. Jumlah responden dalam survei ini sebanyak 1.200 responden yang diambil secara proporsional berimbang (50:50) laki-laki dan perempuan berdasarkan basis tempat pemungutan suara (TPS) by name, by address.

Populasi survei ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di 34 Provinsi dan telah mempunyai hak pilih. Pengambilan sampel menggunakan metode multistage sampling dengan toleransi kesalahan atau margin of error sebesar ± 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button