News

Pemilu Bagian Bela Negara, Bawaslu: Merevisi Kontrak Sosial dengan Calon Pemimpin

Ajang pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali dinilai tak sekadar sarana bagi rakyat menyalurkan aspirasi politik. Lebih dari itu, pemilu merupakan bagian bela negara lantaran rakyat memiliki kesempatan merevisi ulang kontrak sosial.

“Karena disinilah (pemilu) kesempatan kita untuk membangun konsensus bersama secara nasional, kemudian merevisi ulang kontrak sosial kita,” kata Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Asmin Safari dalam diskusi virtual bertema ‘Momentum Pemilu Serentak 2024 sebagai Wujud Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Ideologi Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan’, Rabu (18/1/2023).

Asmin menjelaskan, kontrak sosial itu bermakna kesepakatan warga negara dalam memberi mandat kepada calon pemimpinnya.

“Kemudian kita memberikan delegasi, memberikan mandat kepada calon-calon yang dianggap (mampu) untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di negara ini,” kata Asmin memaparkan.

“Jika (pemilu) ini bisa kita laksanakan dengan baik, tentu harapannya adalah negara kita ini semakin kuat. Karena mendapatkan pemerintahan yang kuat, yang legitimate, yang mendapatkan mandat penuh dari rakyat,” ujar dia menambahkan.

Bawaslu sendiri berperan penting dalam mendorong demokrasi. Nilai yang terdapat dalam Pancasila sepatutnya menjadi bagian dari praktik proses pemilu itu sendiri.

“Misalnya pengawasan pemilu itu secara partisipatif, (adanya) pelibatan warga negara kita. Seluruh warga negara diharapkan bisa memberikan andil dalam proses Pemilu 2024, sehingga itu pengamalan dari sila keempat,” terang Asmin.

Lalu, ujar Asmin lagi, pengawasan melekat dari Bawaslu terhadap teknis pelaksanaan setiap tahapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dinilai merupakan wujud pengamalan bagi sila kelima Pancasila, yakni adanya kesetaraan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button