News

Pemprov DKI Proses Usulan Publik Terkait RUU Daerah Khusus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memproses usulan berbagai pihak yang muncul dalam konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di Balai Kota DKI, Senin (8/5/2023). Konsultasi publik terkait RUU tersebut berlangsung untuk kali kedua.

“Sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Dia menjelaskan, konsultasi publik tersebut merupakan forum untuk berdiskusi bersama demi mewujudkan Jakarta lebih baik dan menyempurnakan undang-undang.

“Masukan dari masyarakat kita butuhkan untuk menambah sempurnanya undang-undang (UU),” kata Joko.

Joko memprediksi, konsultasi publik itu bukan untuk terakhir kali. Namun, akan konsultasi publik yang ketiga “Ini kayaknya konsultasi publiknya masih ada satu lagi. Akan diadakan lagi (yang ketiga) ya,” kata Joko menambahkan.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Suhajar Diantoro mengatakan, konsultasi publik merupakan forum berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta lebih baik.

Setelah uji publik rampung, Kemendagri akan membawa masukan tersebut ke tingkat kementerian untuk dibuat draf dan diteruskan kepada DPR RI.

Kemendagri bersama Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta pertama di Menteng, Jakarta Pusat.

Pembahasan tersebut mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam konsultasi publik pertama itu disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa, dan perdagangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button