Market

Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Mendag: Tegakkan Hukum, Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri

Pemusnahan pakaian bekas impor merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penegakkan hukum sekaligus melindung konsumen dan industri dalam negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal yang setara nilainya dengan Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulhas.

Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

Turut mendampingi Mendag Zulhas, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi, juga turut hadir dalam pemusnahan pakaian bekas impor di Sidoarjo itu.

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3/2023); dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulhas.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” lanjut Mendag Zulhas.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelas Moga.

Ia menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Moga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button