News

Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Harus Dipidana

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai Pati Yanma Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, tidak layak dijerat perkara etika. Kamaruddin menilai, eks Kadiv Propam Polri harus dipidana karena bukan hanya terindikasi terlibat perkara pembunuhan tetapi menghilangkan alat bukti.

Kamaruddin menyebutkan, keluarga juga tidak yakin tiga ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yang jadi tersangka pembunuhan maupun Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang jadi tersangka pembunuhan berencana merupakan aktor intelektual dari pembunuhan Brigadir J. “Belum yakin (ajudan terlibat pembunuhan),” kata Kamaruddin kepada Inilah.com, di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dia berharap Timsus Polri yang sudah lebih dua pekan bekerja mampu mempercepat penyidikan dan mengungkap pelaku utama atau dalang kematian Brigadir J. Setelah itu baru menyisir pelaku lain. Bukan seperti sekarang ini, hanya pion saja yang diangkut Polri.

Menurutnya, penetapan tersangka pada tingkat brigadir atau ajudan sama saja menunjukkan adanya skenario pengambinghitaman dalam perkara Brigadir J. “Betul ajudan itu diperintah dan atau dikorbankan,” tambahnya.

Ferdy Sambo sejauh ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Jenderal Sambo menjalani penahanan terkait perkara etik menghilangkan alat bukti di TKP pembunuhan yakni rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Perkembangan terbaru dari penanganan pidana kasus Brigadir J yakni penangkapan terhadap dua ajudan Ferdy Sambo yakni RR dan RE yang diangkut dari rumah pribadi sang jenderal di jalan Saguling III, Duren Tiga, untuk selanjutnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sejak kemarin.

Kamaruddin  menilai penerapan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tidak tepat. Terlebih, Sambo disebut merusak dan menghilangkan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk menghapus jejak peristiwa kematian Brigadir J.

Dia menyebut, penerapan pelanggaran etik bisa dilakukan bila Ferdy Sambo bertugas melakukan penyidikan. Sedangkan, Ferdy Sambo berstatus saksi yang berkali-kali dicecar penyidik sekaligus tuan rumah kasus kematian Brigadir J.

“Dia tidak melanggar kode etik, karena tidak sedang menyidik perkara,” ujarnya.

Dia mengingatkan, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntut terhadap orang yang melakukan kejahatan. Pasal tersebut bisa  dikaitkan dengan pasal 88 KUHP tentang adanya pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan.

“Bila benar (menghalangi penyidikan), melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 88 KUHP,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button