News

Pengantin Wanita di Bogor Menghilang Dua Pekan Bersama Mantan Pacar, Begini Kronologinya

Pengantin wanita Anggi Anggraeni (21), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali ke rumahnya setelah menghilang dua pekan tepat satu hari setelah menikah, Minggu (25/6/2023). Terungkap, Anggi tak diketahui keberadaannya selama dua pekan lantaran pergi dengan mantan pacar.

Kapolsek Rancabungur, Polres Bogor, Iptu Hartanto Rahim menjelaskan, pihaknya membantu melacak Anggi dan keberadaannya terdeteksi di Bandung, Jumat (7/7/2023).

Mungkin anda suka

“Keberadaan saudari AA (Anggi Anggraeni) berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali ke rumahnya di Rancabungur pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023,” ujar Hartanto, Sabtu (8/7/2023).

Hartanto menjelaskan kronologi polisi ikut mencari Anggi bermula saat Polsek Rancabungur menerima laporan orang hilang dari suami Anggi yaitu berinisial Fahmi Husaeni. Berdasarkan keterangan dari Fahmi, saat itu AA meninggalkan rumah dengan alasan ingin mengambil pesanan ayam geprek di ujung jalan rumahnya dari jasa ojek online.

“Itu sekitar pukul 17.00 WIB dan dinyatakan menghilang sejak saat itu, kemudian suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur,” kata Hartanto dikutip Antara.

Kemudian, kata dia, pada 4 Juli 2023, Anggi sempat menghubungi ibunya melalui pesan WhatsApp, lalu memberi kabar dirinya dalam keadaan baik. Anggi meminta sang ibu tidak mengkhawatirkan kondisinya.

Namun, ketika ibunya menghubungi melalui sambungan telepon, nomor anaknya itu tidak aktif hingga polisi mendeteksi keberadaanya di Bandung.

Sikap Suami Anggi

Hartanto menyebutkan, setelah perempuan itu dipulangkan ke rumah, pihak Fahmi dan Anggi melakukan mediasi. Fahmi

menyatakan akan menceraikan Anggi dan mengembalikan kepada orang tuanya. Selain itu, dia meminta Anggi dinikahkan dengan mantan pacarnya.

Pihak Fahmi dan Anggi sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dengan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum di kemudian hari.

“Hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi, baik kedua orang tua maupun perangkat desa,” ujar Hartanto menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button