News

Pengembalian Uang Rp27 M Tidak Hapus Tindak Pidana Korupsi BTS

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut pengembalian dana Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo tidak akan menghilangkan kasus pidananya.

Sehingga meski uang dugaan korupsi kasus BTS tersebut dikembalikan, namum Kejagung diharapkan tetap menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

“Lah tetap berlanjut, kan tindakannya tidak (terhapus). Kalaupun toh ada pengembalian atau apapun, kalau toh ada, itu pun tidak menghapus tindak pidananya. Itu bunyi hukumnya, bukan bunyinya Bambang Pacul. Bunyinya begitu pasalnya,” ujar Bambang di Kompleks Senayan, Rabu (5/7/2023).

Bambang Pacul panggilan akrabnya, mengatakan hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengumpulkan fakta-fakta soal kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tersebut.

Sehingga pihak-pihak yang dipanggil oleh Kejagung untuk melengkapi fakta-fakta terkait kasus yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

“Terhadap kasusnya Dito itu penyelidikan menambah tambahan fakta, mencocokkan fakta. Kan begitu, bukti-bukti. Jadi jangan dicampurkan dengan penyidikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan uang Rp27 Miliar telah dikembalikan kepada kliennya pagi tadi. Maqdir menyebut uang itu dikembalikan oleh seseorang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya,” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Namun, Maqdir enggan menyebut siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” ucap Maqdir.

“Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” tambah dia.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk uang tunai. Namun, bukan rupiah melainkan mata uang asing.

“Uang cash. Mata uang asing,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button