News

Penggelembungan Suara Parpol, KPU Kota Tanjungpinang Nonaktifkan Ketua PPK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menonaktifkan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, karena terindikasi curang melakukan penggelembungan suara calon legislatif partai politik tertentu di Pemilu 2024.

“Indikasinya seperti itu, tapi masih kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal di sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota, dikutip di Jakarta, Minggu (3/3/2024).

Menurut Faizal Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya indikasi penggelembungan suara pada 28 Februari 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan apapun.

Bahkan, ungkap dia, yang bersangkutan juga tidak hadir pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang yang digelar sejak Sabtu (2/3) hingga Minggu (3/3).

“Kami secara normatif akan melakukan pembinaan dan penegakan kode etik, karena PPK bagian dari penyelenggara pemilu,” tutur Faizal.

Ketika disinggung apakah Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari berpotensi dipidana akibat indikasi penggelembungan suara. Faizal menegaskan hal itu diserahkan kepada partai politik, apakah mereka melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu atau tidak.

“Untuk persoalan pidana pemilu menjadi ranah Bawaslu Tanjungpinang,” ucapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf menyampaikan, pihaknya juga menerima laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari pada masa rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Laporan itu disampaikan oleh partai Golkar, yakni mereka menemukan bukti-bukti bahwa terdapat 210 suara caleg tertentu digelembungkan ke salah salah satu partai politik.

“Laporannya sudah kami terima. Masih diselidiki lebih lanjut,” ucap Yusuf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button