Market

Pengusaha Beri Sinyal Soal Ancaman Gelombang PHK di 2023, Ini Penyebabnya

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akan kembali berlanjut pada 2023. Sebab tahun depan prediksinya akan banyak industri yang terkena dampak dari ketidakpastian global yang berimbas terhadap turunnya permintaan.

Sebelumnya, sektor padat karya seperti sepatu dan tekstil terancam akan banyak melakukan PHK terhadap pekerjanya di 2022. Namun nasib serupa juga akan terjadi pada sektor lainnya seperti industri elektronik dan otomotif. Kedua sektor tersebut terancam bakal banyak melakukan PHK karena turunnya permintaan pasar.

Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto sejumlah sektor industri manufaktur menghadapi tantangan ekonomi di 2023. Sebab sektor ini prediksinya akan mengalami penurunan permintaan sebanyak 10 persen dari 2022 ini.

“Karena 2022 ini ada booming permintaan dua sektor itu untuk 2023 mereka memprediksi ada penurunan 10 persen, ini terkonfirmasi tadi pagi pada beberapa industri elektronik di tempat kami,” kata Dawoto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (9/11/2022).

Dia menambahkan, nasib yang sama juga akan terjadi pada industri makanan dan minuman yang prediksinya akan menurunkan sejumlah produksinya pada 2023. Penurunan produksi ini dampak dari beberapa kebijakan yang sudah mulai berlaku di 2023 seperti penetapan cukai minuman berpemanis.

“Mamin (makanan dan minuman) juga mengkhawatirkan penetapan sugar tax, yang berlaku di tahun 2023. Memang ini upaya mengurangi konsumsi gula karena ada kaitannya dampak gula pada penyakit diabetes,” kata Darwoto.

Gelombang PHK Terjadi Akibat Turunnya Permintaan

Dia memprediksi akan ada penurunan 20 persen hingga 30 persen dari sisi permintaan akibat pemberlakuan kebijakan tersebut. Dampak dari penurunan pemintaan ini berujung kepada pengurangan jumlah pekerja oleh beberapa perusahaan.

“Kalau diterapkan 2023 berdampak 20 persen – 30 persen terhadap permintaan atau produksi itu, sehingga pada akhirnya nanti kebijakan ini diterapkan bakal ada pengurangan tenaga kerja dalam 2 – 3 bulan setelah penerapan sugar tax ini,” tambahnya.

Darwoto mengatakan penurunan produksi akibat turunnya permintaan pasar ini sebagai langkah perusahaan mengantisipasi ancaman resesi global.

Sebelumnya, gelombang PHK mengancam sektor industri padat karya seperti persepatuan dan tekstil/garmen. Pasalnya gejolak geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global membuat sejumlah industri mengalami menurunan permintaan.

Berdasarkan data Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Januari 2022, gelombang PHK telah tejadi dan per September ini sudah mencapai 10.765 orang yang terkena PHK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button