Hangout

Pentingnya Pelaku UMKM untuk Memperhatikan Keamanan Pangan Produk

Kelalaian dalam keamanan pangan dapat menimbulkan berbagai dampak, salah satunya adalah keracunan.

Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) miliki pada tahun 2020, sebanyak 1 dari 10 orang di dunia pernah mengalami keracunan pangan akibat tidak terpenuhinya standar keamanan pangan.

Ketua tim standarisasi dan pengkajian bahan tambahan pangan, bahan penolong, kemasan, cemaran, dan cara ritel pangan yang baik BPOM, Deksa Presiana memaparkan bahwa sebanyak 420.000 orang di dunia meninggal karena keracunan makanan.

“Keracunan makanan atau foodborne diseases (FDB) menyebabkan kematian sebanyak 420.000 orang, dan secara global terdapat 40 persen balita menderita FDB dengan jumlah kematian sebanyak 125.000 jiwa pertahunnya,” ucap Dra. Deksa Presiana. Apt., M.Kes pada acara Kedai Kreatif Susu Kental Manis Frisian Flag 2023, Jakarta, Selasa (15/08/2023).

WHO juga melaporkan bahwa sekitar 70 persen dari kasus diare yang terjadi di negara berkembang adalah karena kondisi makanan yang dikonsumsi tercemar. Deksa mengatakan lebih dari 200 penyakit disebabkan karena pangan yang tercemar.

“ Terdapat lebih dari 200 penyakit yang ada disebabkan oleh kondisi pangan yang tidak aman dikarenakan cemaran mikrobiologi seperti bakteri, virus dan parasite. Serta adanya cemaran kimia,” tambahnya.

Cemaran pangan adalah bahan yang tidak sengaja atau tidak dikehendaki dalam pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan, baik berupa cemaran biologis, kimia logam berat, mitotoksin, dan cemaran kimia lainnya yang dapat menganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Ketentuan mengenai keamanan pangan dan sanksi yang terdapat jika seseorang lalai dalam menjalankan keamanan pangan terhadap produknya terdapat pada Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Oleh sebab itu, para pelaku UMKM harus sangat memperhatikan standar keamanan pangan pada produk mereka, dimulai dari bahan dasar maupun tambahan yang digunakan dan juga kemasan produk agar tidak membahayakan orang lain yang mengkonsumsi.

Guna mendukung para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) perempuan, maka Frisian Flag bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan komunitas Ibu Profesional untuk membina dan memajukan kegiatan UMKM perempuan Indonesia.

“Sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan, dan sebanyak 10 juta UMKM di Indonesia berfokus pada bidang kuliner,” kata Andrew Saputro sebagai Corporate Director Frisian Flag.

Upaya kerjasama antara Frisian Flag dengan BPOM dilakukan guna mengedukasi masyarakat betapa pentingnya memperhatikan kondisi keamanan pangan pada produk mereka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button