News

Penumpang Kereta Api Boleh Tanpa Masker, Disarankan Vaksin Booster

Kabar baik pagi penumpang kereta api jarak jauh, sudah tidak lagi wajib mengenakan masker yang mulai berlaku hari ini, Senin (12/6/2023). Tetapi jangan lupa, para penumpang seyogyanya melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Pelaksana harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Mungkin anda suka

Namun masyarakat dengan risiko penularan COVID-19 tetap dianjurkan memakai masker. Pada saat yang sama, PT KAI juga tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19,” kata Feni seperti mengutip keterangan resminya, Senin (12/6/2023).

Aturan baru itu menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Masyarakat diminta memperhatikan aturan baru tersebut sebelum menggunakan KAI.

“Dengan demikian, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi diimbau untuk memperhatikan persyaratan baru naik kereta api,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button